Solidaritas Masyarakat Bali for Engeline (Simbol) menyerahkan dokumen rahasia yang merupakan legal opinion kepada Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie untuk mengungkap dalang pembunuhan Angeline (8).
Koordinator Simbol, Made Suardana, mengungkapkan sebenarnya telah berupaya dalam mengungkap kasus Angeline dengan mengggali data-data dan fakta di lapangan.
Salah satunya meminta data primer dari berita acara pemeriksaan atas kasus pembunuhan Angeline namun ditolak polisi.
Pihaknya melihat beberapa keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus Angeline harus dilakukan verifikasi dengan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Mereka mendesak Polda Bali untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Angeline dengan legal opinion yang diberikan Simbol.
"Kami sudah membaca dan melihat bahwa ada orang lain selain Agus dalam kasus pembunuhan Angeline," tutur Suardana di Mapolda Bali, Senin (22/6/2015).
Kata dia, legal opinion yang didapatnya merupakan hasil pandangan dan pendapat hukum atas kasus Angeline yang merupakan data data sekunder yang bisa dipakai titik pola bagi polisi untuk mengungkap kasusnya.
"Legal opinion ini telah kami serahkan ke Kapolda, tetapi tidak bisa saya bocorkan di sini karena bersifat rahasia sekali," imbuhnya.
Diketahui Simbol merupakan wadah dari berbagai elemen kelompok masyarakat sepeti advokat, tokoh adat, agama, dan aktivis lainnnya.
http://news.okezone.com/read/2015/06/22/340/1169314/polda-bali-terima-dokumen-rahasia-ungkap-pembunuh-angeline
Ada Tersangka Baru Pembunuhan Angeline?
Keterangan terbaru Agus menyebutkan ada orang lain yang menurut bersangkutan terlibat.
Polisi memberi sinyal akan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline (Engeline).Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan penyidik sudah melakukan proses olah TKP (tempat kejadian perkara), pra rekonstruksi, penyitaan barang dan konfrontasi para saksi dan tersangka.
Semua itu dilakukan dalam rangka menemukan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline.
"Semua itu merupakan upaya yang menjadi bagian kewenangan penyidikan untuk memudahkan mendapatkan alat bukti yang sah," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri, Senin malam 22 Juni 2015.
Penyidik memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Saat ini, kata Kapolda, penyidik telah memiliki satu alat bukti yakni keterangan tersangka Agustinus Tai Andamai (25) tentang penyebab kematian Angeline yang diduga dilakukan lebih dari satu orang.
"Keterangan tersangka di mana menyebutkan ada orang lain yang menurut bersangkutan terlibat," kata jenderal bintang dua itu.
Bantah
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menegaskan, kleinnya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline.
"Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma.
Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline. "Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, tidak tahu. Justru dia menangis karena anaknya yang dikasihinya meninggal," ungkap.
http://www.dream.co.id/news/ada-tersangka-baru-pembunuhan-angeline-150623i.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar