Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral.Pengaruh positif dan
negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari
pemanfaatannya.Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan
banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui
jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu
versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan
dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan
kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan
dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan
kerugian bahkan perang informasi. Versi lain
membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses,
pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber
Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan
Port.
b. Illegal Contents
Merupkan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban
umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan
Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah
hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya :
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Kasus-Kasus Cyber Crime
Berikut ini merupakan contoh-contoh kasus Cyber Crime
di Indonesia, antara lain :
Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam
ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS.
tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah makin
bertambah parah. Pihak RS. tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai
penyakit Prita serta pihak RS. pun tidak memberikan rekam media yang diperlukan
oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut
melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di
dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah dan merasa
dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana.
Kasus 2 : Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main
dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah
disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. “Saya secara
resmi melaporkan akun TrioMacan2000 ysng telah mencemarkan nama baik saya dan
keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi” tandas
Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.
Referensi :
Irmarr.staff.gunadarma.ac.id
https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar